Jakarta – NMI.com – Persidangan perkara kasus tindak pidana korupsi telah berlangsung pada hari Rabu (19/11/2025) di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat.19 November 2025
Sidang yang memiliki nomor perkara 109-/Pidsus’-TPK/2025/PN JKT.PST menghadirkan terdakwa M. Syafei, yang berperan sebagai legal Wilmar Grup. Agenda sidang pada hari itu adalah mendengar putusan sela.
Kasus ini berawal dari vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam perkara dugaan korupsi di sektor Crude Palm Oil (CPO). Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan, penyidik menemukan indikasi permufakatan jahat antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Terdakwa dituduh melakukan suap dan/atau gratifikasi kepada hakim terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tindak pidana pencucian uang, serta persekongkolan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan secara langsung atau tidak langsung. Tuduhan tersebut didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) huruf 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis Hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Effendi, S.H., M.H., beserta anggota majelis Adek Nurhadi, S.H. dan Andi Saputra, S.H., serta panitera Pudji Sumartono, S.H. Penuntut Umum diwakili oleh Triyana, S.H., Prabowo, S.H., dan Sigit Sadewo, S.H., sedangkan terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Junivert Girsang, S.H. dan rekan. **(Rika)
