Timika – Nawacitamediaindonesia.com – Film dokumenter Pesta Babi yang sempat dilarang penayangannya oleh pihak aparat TNI, kini akhirnya bisa disaksikan dan dinikmati oleh masyarakat luas. Film ini memotret secara nyata kehancuran hutan luas, perampasan tanah adat, serta penderitaan sejumlah suku asli di wilayah Papua Selatan, yang masuk dalam lingkup Program Strategis Nasional pemerintahan Presiden Prabowo. Bahkan nama perusahaan hingga pemilik modal yang bertanggung jawab atas kerusakan itu disebutkan secara tegas oleh sutradara dalam karya tersebut.
Kondisi yang tergambar dalam film tersebut kini menjadi sorotan tajam Pengacara Senior Papua, Aloysius Renwarin, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum yang telah puluhan tahun berjuang dan memberikan pendampingan hukum bagi warga adat dalam berbagai sengketa lahan dan tanah di Tanah Papua.
Menurut Renwarin, meski kerusakan yang ditampilkan dalam Pesta Babi sangat memilukan dan menggemparkan dunia internasional, namun dampak kehancuran akibat pembuangan limbah tambang (tailing) PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kabupaten Mimika, justru jauh lebih dahsyat, lebih luas jangkauannya, dan jauh lebih berbahaya bagi keberlangsungan hidup manusia maupun alam.
“Kerusakan yang terjadi akibat operasi Freeport di Timika jauh melampaui apa yang terlihat di dalam film Pesta Babi. Kerusakan ini sudah berlangsung puluhan tahun, semua mata melihat dan semua pihak mengetahuinya, namun banyak yang memilih diam dan tak mau bersuara,” tegas Renwarin.
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan PTFI telah menghancurkan sumber penghidupan utama warga di lima kampung yang dikenal dengan sebutan Daskam, yaitu masyarakat suku Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Tipuka, dan Ayuka. Lahan sagu, hutan tempat mencari makan, hingga wilayah perairan yang menjadi tumpuan hidup mereka kini rusak parah.
Limbah yang mengendap di mana-mana telah menyebabkan pendangkalan parah di sungai dan muara. Akibatnya, jalur pelayaran tradisional menuju wilayah Manasari, Otaqwa, Agunuga, dan Jita kini tidak lagi bisa dilalui lewat aliran sungai, melainkan harus menempuh rute berbahaya melintasi laut lepas. Kerusakan ini tidak hanya merusak ekosistem hutan dan biota laut, tetapi secara langsung mengancam keberadaan kelima kelompok etnis tersebut hingga ke ambang kepunahan budaya dan kemanusiaan.
Selain masalah lingkungan, Renwarin juga menyoroti ketidakadilan dalam proses penyusunan dan persetujuan dokumen AMDAL sejak awal berdirinya perusahaan. Proses pembahasan hingga penandatanganan dokumen lingkungan itu dinilai tidak terbuka, bahkan terkesan dilakukan dengan cara menipu dan memanipulasi masyarakat Adat Amungme dan Kamoro. Ia menegaskan Pemerintah bersama manajemen PTFI wajib meninjau kembali persoalan ini dengan pendekatan yang adil dan transparan.
Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat ini Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, dan pihak manajemen PTFI belum juga menyusun rencana maupun dokumen kerja untuk tahap pasca tambang. Padahal persiapan itu seharusnya sudah dimulai sejak lama dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan, bukan disusun secara tertutup hanya oleh kalangan tertentu.
Renwarin pun mengajak seluruh pihak untuk berani bersikap terbuka dan mengakui fakta kerusakan yang telah terjadi. Ia juga mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera bertindak nyata, menunjukkan tanggung jawab dan moralitas yang seharusnya dimiliki sebuah perusahaan, demi menyelamatkan nasib ribuan warga yang hidup bergantung pada alam di wilayah Mimika. #Rz#

