Jakarta – NMI.com – Dalam sidang perkara akuisisi PT JN oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, majelis hakim yang dipimpin Sunoto menjatuhkan vonis 4,tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi. Ira juga dibebani denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto.
Terhadap Ira tak dikenakan pidana berupa uang pengganti, karena tak ada keuntungan pribadi.
Kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP ini telah menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Usai sidang, lawyer korporasi Imran Muntaz, mengatakan sedih melihat sistem hukum yang masih berjalan pada kasus ini.
“Saya kasihan melihat peradilan seperti ini. Perusahaan untung tapi dibilang merugikan negara. Ini suatu hal yang konyol. Mereka itu berprestasi.Bagaimana orang-orang yang sudah punya prestasi, yang menguntungkan negara, malah dihukum,” ujar Imran sambil menggeleng kepala.
Imran mengatakan, kalau perusahaan tidak untung, tak mungkin ASDP mendapat keuntungan double terjadi karena akuisisi.
“Heran sekali, mereka ini dipersalahkan melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau tadi kita dengar, semua prosedur sudah dilakukan dengan baik dan benar, dari A sampai Z, mulai dari legalnya, semuanya sudah benar, kenapa dipersalahkan?” tanya balik Imran.
Imran Muntaz merasa heran mengapa KPK memakai auditor internal. “Itu abal-abal, Ini penyakit. ia mengaudit sendiri lalu mengeluarkan statement sendiri, dia bilang ini merugikan negara padahal tidak merugikan negara. Lalu semua komponen dalam sidang dipakai dari KPK,Jaksa dari KPK,Mana ada sejarah seperti ini,” tutur Iman, yang masih merasakan pengalaman dijadikan korban keputusan KPK.
“Saya bilang ini tidak benar. Sistemnya tidak benar, KPK juga tidak benar, penyidik-penyidiknya menakutkan. Tidak tahu apa yang dia periksa,” tambah Imran yang mengikuti persidangan.
Ia mengingatkan agar tidak samakan kasus kapal dengan kaleng-kaleng yang tak benar. Kalau tidak ada kapal, bagaimana mau angkut orang di daerah.
“Saya berkeyakinan, hakim pengadilan tinggi, syukur-syukur Pak Presiden punya hati nurani juga mereka semua ini harus dibebaskan,” tambahnya.
Imran bersyukur kasus seperti ini terekspos sehingga publik juga melihat bahwa proses hukum kita masih kacau balau KPK tak mungkin dilawan. **(RN)
