Jakarta – Nawacitamediaindonesia.com – Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, merespons penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus longsor sampah di TPST Bantar Gebang. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan, namun perbaikan sistem menjadi hal yang tak kalah penting.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ini masalah pelik yang sudah merenggut nyawa petugas di lapangan. Tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang jadi tersangka, tapi harus ada perbaikan menyeluruh,” tegas Josephine, Jumat (24/4/2026).
Insiden yang menewaskan 7 orang dan melukai 6 orang lainnya dinilai sebagai akibat dari tata kelola yang belum maksimal selama puluhan tahun. Josephine menyoroti bahwa pengelolaan sampah di Bantar Gebang sudah melenceng dari aturan yang berlaku.
Menanggapi desakan pengamat, Josephine mengingatkan Pasal 29 ayat 1 huruf f UU No.18 Tahun 2008 yang secara tegas melarang sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.
“TPST Bantar Gebang seharusnya bukan sekadar tempat menimbun, tapi tempat mengolah. Selama ini praktik di lapangan dinilai sudah melenceng dari regulasi. Pemprov DKI harus bertanggung jawab memperbaiki sistem ini,” ujarnya.
Untuk mencegah tragedi serupa terulang, Josephine mendorong Pemprov DKI segera menjalankan kebijakan inovatif, antara lain:
- Membangun TPS3R untuk mendukung daur ulang.
- Sosialisasi ketat pemilahan sampah sesuai Perda No.3/2013.
- Optimalisasi teknologi seperti budidaya maggot untuk pengomposan.
- Penegakan aturan larangan kantong plastik sesuai Pergub No.142/2019.
“Pertanggungjawaban terbaik adalah memastikan sistem berjalan benar. Isu sampah tidak boleh lagi hanya soal bau dan polusi, tapi harus dikelola dengan profesional demi keselamatan dan kesehatan bersama,” pungkasnya.

