Jakarta – Nawacitamediaindonesia.com – Jaring pengaman kasus dugaan korupsi yang menjerat Zarof Ricar kian meluas. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang digelar secara mendalam, profesional, dan akuntabel di wilayah Jakarta, serta tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan berita acara penyidikan, jejak keterlibatan AW bermula dari kerja sama proyek pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”. Saat itu, Zarof Ricar mengajak AW untuk ikut menanamkan modal. Total anggaran produksi mencapai Rp 4,5 miliar yang dibagi menjadi tiga porsi, di mana AW dan Zarof Ricar masing-masing menyumbang Rp 1,5 miliar, dan sisanya disediakan oleh pihak rumah produksi (Sdr. GR).
Keterlibatan AW tidak berhenti di situ. Investigasi mengungkap fakta bahwa AW juga berperan aktif dalam penyimpanan aset. Sejak pertengahan tahun 2025, AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan sejumlah dokumen berharga. Atas permintaan AW, aset-aset tersebut kemudian dibawa dan disimpan di kantornya di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur.
Saat tim penyidik melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 kotak berisi dokumen sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar, disamping uang tunai dan emas batangan.
Dalam pengakuannya, AW diketahui sepenuhnya menyadari tujuan dari penitipan aset tersebut, yaitu untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kekayaan Zarof Ricar. Sejak awal, AW bahkan sudah menduga bahwa aset dan dana yang dikelolanya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.
Atas perbuatannya tersebut, AW dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yaitu Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai langkah selanjutnya dalam proses hukum, tersangka AW kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum

